SRAGEN – Polres Sragen berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dalam sebuah operasi. Tersangka yang ditangkap berinisial MNA alias Terong, 24, warga Sragen. Pelaku ditangkap lantaran memiliki ratusan butir pil koplo.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah. Polisi bergerak setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Operasi penangkapan dilakukan pada Jumat (9/8/2024). Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 529 butir obat berbahaya yang diduga akan diedarkan oleh tersangka.

Selain itu juga terdapat uang tunai sebesar Rp 50.000, sebuah kantong kain warna hijau, dan sebuah ponsel.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperolehnya dari seorang berinisial A, dengan tujuan untuk dijual kembali demi keuntungan.

Kasat Resnarkoba Polres Sragen AKP Lukman Effendi membenarkan penangkapan tersangka peredaran obat berbahaya di wilayahnya tersebut.

“Dari penangkapan tersangka berhasil kita amankan sebanyak 529 butir obat berbahaya, serta barang bukti lain berupa uang dan handphone yang digunakan tersangka dalam mengedarkan obat berbahaya,” jelas Luqman mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Kamis (15/8/2024).

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal yang terkait dengan peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin dan pelanggaran terhadap undang-undang kesehatan, sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasat resnarkoba menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Sragen untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk menemukan adanya tersangka lain di balik peredaran obat berbahaya di wilayah Sragen,” tutup Luqman.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo