SEMARANG – Kepolisian Republik Indonesia akan tetap memberlakukan aturan ganjil genap selama momen mudik lebaran 2024.
Bahkan aturan ganjil genap ini juga akan tetap berlaku di Tol mulai dari KM 0 Jakarta hingga KM 414 Semarang.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan bahwa pihaknya akan menilang bagi para pengendara atau pemudik yang melanggar aturan ganjil genap di jalan tol.
“Iya (ditilang karena) yang diberlakukan adalah mulai dari km 0 di Jakarta sampai km 414 di Kalikangkung (Semarang),” ujar Aan di Polda Jateng, Minggu 31 Maret 2024.
Menurut Aan, aturan ganjil genap diberlakukan untuk menghindari kemacetan atau penumpukan kendaraan selama arus mudik dan arus balik libur Lebaran.
“Terkait penerapan ganjil genap ini salah satunya untuk pembatasan, mobilisasi mobil pribadi karena hasil simulasi yang kita lakukan di Japek dan Cipali ketika tidak diberlakukan ganjil genap, hanya one way, sumbu tiga dan contraflow, rasionya masih tinggi jadi kita terapkan ganjil genap,” jelasnya.
Meski begitu, pemudik yang melanggar aturan ganjil genap tidak akan diputar balik. Para pelanggar akan ditilang melalui sistem ETLE dan suratnya akan dikirim usai masa lebaran.
“Penegakan hukumnya kita tidak menghentikan, kita tidak memutar balik, tapi kita mengawasi dengan ETLE, artinya ETLE yang menindak, surat konfirmasi itu akan disampaikan setelah libur lebaran selesai ke alamat sesuai STNK,” tukas Aan.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono