Batang– Polsek Reban Polres Batang menggelar kegiatan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) tentang sosialisasi tentang Larangan Penggunaan Knalpot Brong dan cegah Bullying bertempat di Halaman SMP N 02 Reban, Senin (22/1/2024).

Kapolsek Reban, AKP Daryanto mengatakan Sosialisasi mengenai larangan penggunaan knalpot brong juga menjadi bagian penting dari kegiatan ini.

“Siswa-siswi SMP N 02 Reban diingatkan untuk berlalu lintas dengan tertib dan menggunakan knalpot sesuai standar. Bukan hanya sekadar aturan, larangan ini didasarkan pada hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polsek Reban menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban dan membentuk generasi muda yang tangguh.

“Melalui langkah-langkah seperti ini, kita melihat upaya keras untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Semoga kegiatan Binluh ini menjadi titik awal bagi perubahan positif dalam pola pikir dan perilaku generasi muda di Reban.

“Mari kita dukung bersama upaya-upaya yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, hormat, dan bertanggung jawab bagi semua,” pungkas Kapolsek.

 

Polres Batang, Kapolres Batang, AKBP Salafi Salamun, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong