SEMARANG – Polda Jateng berhasil mengamankan komplotan perampokan bersenjata api di Toko Emas MURNI berlokasi Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Tiga orang diamankan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, dua tersangka yang beraksi di Kedungtuban masing-masing berinisial AP (42) warga Tulungagung dan MM (27) warga Trenggalek. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan satu orang komplotan lainnya berinisial GS (29) warga Tulungagung.

GS pernah beraksi dengan kejahatan yang sama bersama AP di wilayah Cepu dan Bojonegoro.

“Kita koordinasi lintas Polda dengan Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku. GS dan MM diamankan bersamaan di Tulungagung pada 21 April kemarin. Kemudian dikembangkan pelaku AP kemudian juga berhasil diamankan,” ujar Luthfi saat rilis kasus di Polda Jateng, Rabu (24/4/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika aksi perampokan ini dilakukan AP dan MM pada Selasa (16/4/2024) sekira pukul 11.30 WIB. kedua tersangka datang saat toko emas ketika hendak tutup dengan mengendara sepeda motor.

Setelah sampai di lokasi, mereka masuk dan kemudian mengancam para pegawai dengan menodongkan senjata api rakitan jenis revolver. Ketika sudah berhasil menakuti-nakuti para pegawai, para tersangka kemudian langsung mengambil semua emas yang di display di etalase.

“Kerugian hampir Rp. 150 juta. Kita sudah amankan 144 pasang emas ada cincin, gelang kalung dan sebagainya,” paparnya.

Dari hasil pendalaman, ketiga tersangka ternyata juga pernah terjerat hukum. Tersangka AP adalah seorang eksekutor dan otak kejagatan perkara di Cepu, Bojonegoro dan Kedungtuban.

Untuk GS residivisi kasus pencurian dengan kekerasan di Cepu dan Bojonegoro tahun 2015. Sedangkan MM kasus persetubuhan anak.

“Peran MM saat beraksi di Blora berperan sebagai penodong senjata api,” terangnya.

Lebih lanjut, Luthfi menjelaskan jika senjata api yang digunakan didapat dari membeli di online. Pelaku membeli air softgun kemudian dimodifikasi dan diisi peluru gotri.

“Kemudian senpi rakitan tiga bentuk jenis revolfer 13 butir peluru. Senpi ini beli online, beli awal air softgun kemudian modifikasi peluru gotri itu yang digunakan untuk mengancam di wilayah Cepu,” tuturnya.

Saat ini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jateng. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono