SURABAYA – “Saya mengapresiasi pada segenap diantaranya jajaran Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang berkolaborasi pada akhirnya bisa membuahkan progres dalam rangka mengungkap berbagai tindak pidana,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pengungkapan target operasi tindak pidana pertanahan (Mafia Tanah) di Jawa Timur 2024.

Kegiatan press conference yang berlangsung di Mapolda Jatim pada Sabtu (16/3/2024 ini, selain dihadiri Menteri ATR/Kepala BPN dan Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto, juga termasuk Ketua Satgas Anti Mafia Tanah, Aspidum Kajati, Staf Menteri serta Kepala Biro Humas ATR/BPN, Kejari Jatim, Pejabat Utama Polda Jatim, Kapolresta Banyuwangi Kombes Nanang Haryono termasuk Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli.

Menteri ATR/Kepala BPN yag biasa disapa AHY antara lain menyampaikan, bahwa operasi untuk memberantas mafia tanah membawa kesuksesan dalam rangka penegkan hukum, utamanya terkait dengan pintu-pintu pertama di Indonesia.

Jika mafia tanah kalau tidak diberantas, tentunya bisa menyengsarakan masyarakat termasuk merugikan Negara.

Mafia tanah juga bisa menciptakan ketidakpastian hukum, sehingga menghambat proses investasi. “Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkali-kali menekankan pentingnya investasi yang tumbuh di negeri kita karena pembangunan ekonomi di berbagai sector ini juga membutuhkan investasi dan investor. Relatif tidak akan merasa aman dan nyaman jika tanah yang seharusnya memiliki kepastian hukum menjadi permasalahan akibat bisa karena perilaku mafia tanah,” lanjut AHY.

Berantas Mafia Tanah

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Nanang Haryono dan Kapolres Pamekasan yang diwakilkan, Sabtu (6/3/2024) menghadiri Press Conference Menteri ATR/Kepala BPN tentang Pengungkapan Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan (Mafia Tanah) di Wilyah Jawa Timur, yang berlangsung di Mapolda Jatim.

Untuk diketahui, bahwa Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jawa Timur yang berkolaborasi bersama Satgas Anti Mafia Tanah Pusat dari Kementrian ATR/BPN kembali berhasil mengungkap praktek mafia tanah di Jawa Timur.

Dengan demikian hingga Maret 2024 ini, Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sebanyak 7 kasus tindak pidana pertanahan (mafia tanah).

Dari hasil ungkap itu, Polda Jatim menetapkan 5 tersangka dengan total aset sebesar 15.652 meter persegi.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Imam Sugianto,M.Si mengatakan, bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar tidak ragu mengusut tuntas kasus mafia tanah yang ada di Indonesia.

Penindakan tegas terhadap para mafia tanah yang diperintahkan oleh Kapolri tersebut juga sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang mana fokus pada memberantas praktek mafia tanah di Indonesia.

“Di Jawa Timur telah terbentuk satgas anti mafia tanah dimana dalam pelaksanaan tugasnya Polda Jatim berkolaborasi dan bersinergi dengan stakeholder terkait di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” kata Irjen Pol Imam Sugianto.

Satgas anti mafia tanah Polda Jatim ini, lanjut Irjen Pol Imam Sugianto, telah berkomitmen bersama dalam menindak tegas tindak pidana mafia tanah.

Lebih jauh disampaikan, Satgas anti mafia tanah Polda Jatim pada tahun 2023 lalu berhasil mengungkap 14 target operasi khusus kasus pertanahan.

“Dari target itu kami berhasil menganankan 15 tersangka dan menyelamatkan aset tanah sebesar 11.928.042 meter persegi,” lanjutnya.

Pada tahun 2024 dalam operasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana yang diselenggarakan Kementrian ATR/BPN telah menentukan 7 target operasi,.

Masih kata Kapolda Jatim, kali ini satgas anti mafia tanah Polda Jatim berhasil mengungkap 2 kasus yang sudah dinyatakan P21 di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Pamekasan, Madura.

Senada dengan Kapolda Jatim, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, melalui Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Pusat Brigjen Polisi Arif Rachman mengatakan, pengungkapan dilakukan di dua Kabupaten wilayah Jatim.

“Pertama di Banyuwangi, yang terjadi pada 18 Januari 2023, mengamankan dua tersangka yaitu P (54) warga Kelurahan Sobo, Banyuwangi dan PDR (34) warga Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi,” ujarnya.

Atas kejadian ini terbit 29 SHM sehingga kerugian korban sebesar 17 Miliar dan luas tanah 14.250 meter persegi.

“Sedangkan potensi kerugian negara dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPH) sebesar Rp 500 juta,” terang Brigjen Pol Arif Rachman.

Sementara di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur melibatkan tiga orang tersangka mmasing masing, B (57) warga Desa Panempan, Pamekasan, yang berperan menjadi makelar menjual tanah dan mendapatkan keuntungan Rp 45 juta.

Dua tersangka lain, MS (53) berperan sebagai penghubung antara Suliha (almarhumah) dengan tersangka B dalam melakukan penjualan tanah dan mendapatkan keuntungan Rp 600 juta.

“Dan satu lagi S (51) berperan membantu tersangka MS dalam melakukan penjualan tanah dengan keuntungan Rp 15 juta,” bebernya.

Kontruksi kasusnya hampir sama dengan yang terjadi di Banyuwangi.

Di Pamekasan, satu bidang tanah luas 1.418 meter persegi telah terbit SHM Nomor 476 atas nama Devitli tahun 1999.

“Dari peristiwa ini kerugian korban Devitli dan ahli waris dengan luas tanah 1.402 meter persegi,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menyebut target operasi mafia tanah tahun 2024 di seluruh Indonesia dipastikan meningkat.

“Tahun lalu (2023) kami target operasi 60 kasus, tahun ini mengalami peningkatan sebesar 82 kasus,” ujar AHY di Polda Jatim.

Adapun kerugian dari target operasi yang ditentukan itu mencapai Rp1,7 Triliun dengan luas bidang tanah sekitar 4.500 hektare di Indonesia.

sumber : Humas Polresta Banyuwangi

 

Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono