BREBES – Dua perempuan berinisial WH dan WM warga Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes menjadi korban tertabrak Kereta Api. Keduanya tertabrak 135 Bogowonto relasi Lempuyangan-Pasarsenen di Km 324+5 petak jalan Karangsari-Patuguran, Kecamatan Paguyangan, Senin (25/3/2024).

Atas peristiwa tersebut Daop 5 Purwokerto menyayangkan masih ada masyarakat yang tidak disiplin dan tetap beraktivitas di jalur kereta api. Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih membenarkan adanya kasus kecelakaan tersebut. Dia mengungkapkan jika kecelakaan terjadi pada pukul 13.36 WIB.

“KAI Daop 5 Purwokerto menyayangkan hal tersebut. Kami mengimbau seluruh masyarakat terutama warga di sekitar jalur KA untuk tidak beraktivitas di jalur KA. Kereta Api melaju di jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Sehingga kami mengimbau agar masyarakat tidak beraktivitas di jalur KA,” kata dia.

Feni mengungkapkan hal tersebut sesuai pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Di Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Hal itu sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” ujarnya.

Peran Aktif Semua Pihak
Selain agar tidak beraktivitas di jalur KA, KAI Daop 5 Purwokerto juga mengingatkan agar pengguna jalan selalu menyeberang atau melintas di perlintasan sebidang resmi. “Daop 5 Purwokerto berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan di jalur KA demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku demi terwujudnya keselamatan bersama,” katanya.

Sedangkan untuk penanganan korban yang terlibat kecelakaan tersebut. Daop 5 menyerahkannya kepada pihak kepolisian setempat.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono