Monday, January 13, 2025
Berita

Tragedi Warga Semarang Tewas, Keluarga Desak Penyelidikan di Polda Jateng

Semarang – Seorang warga Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, melaporkan peristiwa penganiayaan terhadap Darso (43) yang berujung korban meninggal. Pihak keluarga menyebut korban tewas usai dijemput sejumlah polisi.
Keluarga korban mendatangi Mapolda Jateng pada Jumat (10/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaporan baru selesai sekitar pukul 22.30 WIB.

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor mengatakan mereka melaporkan kasus penganiayaan terhadap Darso yang diduga merupakan anggota Polresta Jogja.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di Pasal 355 ayat 2 KUHP Junto Pasal 170 ayat 2 angka 3 yang diduga dilakukan oknum Polresta Yogyakarta,” kata Antoni di Mapolda Jateng, Jumat (9/1/2025).

Ia pun menceritakan kronologi awal hingga Darso bisa dikeroyok polisi sampai meninggal. Awalnya, pada Juli 2024, Darso melakukan perjalanan dari Semarang menuju Jogja menggunakan mobil rental.

“Korban ini dia nyupir, nabrak orang, kemudian sempat bertanggung jawab. Sudah dibawa ke klinik, tapi mungkin karena nggak punya uang, jadi ninggal KTP,” tuturnya.

Setelah peristiwa itu Darso lantas pergi ke Jakarta selama dua bulan untuk bekerja. Selanjutnya Darso pulang ke rumahnya. Sekitar seminggu pulang ke Semarang, Darso tiba-tiba didatangi anggota kepolisian yang menggunakan mobil pada 21 September 2024.

“Di Semarang dijemput oleh orang diduga anggota Satlantas Polrestabes Yogyakarta. Mereka datang pakai mobil, tiga anggota,” tuturnya.

Tanpa memperkenalkan diri, pria itu mencari Darso. Sang istri, Poniyem (42) yang tak merasa curiga pun langsung masuk ke rumah untuk memanggil suaminya yang baru bangun tidur itu.

“Tiga anggota itu menanyakan kebenaran alamat Pak Darso, sesuai alamat KTP yang ditinggalkan korban di Jogja. Istri manggil korban, korban menemui anggota, istri korban masuk rumah lagi,” jelasnya.

“Keluar rumah, korban sudah tidak ada. Korban pun dibawa tanpa surat penangkapan, surat tugas, dan tanpa surat apapun,” sambungnya.

Tiba-tiba, dua jam kemudian keluarga dikabari ketua RT dan polisi bahwa korban berada di RS Permata Medika, Ngaliyan. Keluarga pun langsung kaget dan mendatangi rumah sakit.

“Menurut istri korban ada luka lebam di wajah, kemudian korban bercerita bahwa dada, perutnya sakit. Korban cerita kepada adiknya, dia dipukuli di sekitar perut,” jelasnya.

Setelah menjalani perawatan, korban kemudian pulang ke rumah. Namun beberapa hari kemudian korban meninggal. Sebelum meninggal, korban disebut sempat berkata ke istrinya meminta kasus itu diproses secara hukum.

“Karena keluarga ini nrima, ketika korban meninggal, dikuburkan begitu saja. Pemukulannya di Semarang 21 September 2024. Meninggalnya 29 September,” paparnya.

Antoni melanjutkan, keluarga baru melaporkan pelaku ke Polda Jateng karena sebelumnya banyak pihak yang menawari jasa mediasi. Keluarga pun sempat melakukan mediasi dengan pelaku.

Namun karena mediasi tak berujung baik, keluarga memutuskan melaporkan pelaku ke Polda Jateng. Ia juga menyebut, saat mediasi keluarga sempat ditawari uang puluhan juta.

Istri korban, Poniyem menambahkan, saat di IGD RS Permata Medika, korban dalam kondisi sesak napas. Namun, saat itu korban masih dalam keadaan sadar dan masih sempat berbincang.

“Tapi tidak ngomong apa-apa soal kejadiannya, tapi setelah oknumnya itu pergi baru bilang kalau saya habis dipukuli sama yang jemput,” ungkap Poniyem.

Adapun, pelaporan keluarga mendiang Darso telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.

Sumber : detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 191